BidikNewsOknum Kades di Batanghari Lampung Timur ini Dijebloskan ke Penjara, LAMPUNG TIMUR โ Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Kades yang berinisial SA itu dijebloskan ke penjara setelah proses hukum yang panjang dan penyidikan intensif oleh aparat kepolisian setempat.
Kasus ini bermula ketika masyarakat setempat melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh SA. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Kades tersebut dengan pasal tindak pidana korupsi. Diduga, SA telah memanipulasi laporan penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, namun sebagian besar dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Pemkab Pringsewu Terima Penghargaan STBM Award dari Kemenkes RI
Kapolres Lampung Timur, AKBP Hendra, dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa oknum Kades SA terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kades ini diduga telah melakukan korupsi dana desa, dan setelah bukti-bukti yang cukup terkumpul, kami akhirnya memutuskan untuk menahannya,” ujar Kapolres.
Masyarakat Desa Batanghari merasa kecewa dan marah dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades mereka. Sebagian warga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa di Lampung Timur untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran desa.
“Seharusnya uang desa itu digunakan untuk kemajuan desa, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami sangat berharap hukum ditegakkan dengan adil,” kata seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk selalu menjaga amanah yang diberikan oleh masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pun berjanji akan terus mengawasi pengelolaan dana desa secara ketat dan menindak tegas apabila ditemukan adanya penyalahgunaan.
SA kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Lapas Klas II A Way Kanan, dan dijadwalkan akan menjalani sidang dalam waktu dekat.














