Bidik News, Way Kanan โ Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta segera mengusut penggunaan anggaran perjalanan dinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Way Kanan pada tahun anggaran 2024.
Berdasarkan dokumen temuan Pemerhati Anggaran Lampung (PAL), Firmansyah DT mengungkapkan bahwa data terakhir menunjukkan BPBD Way Kanan membiayai perjalanan dinas dalam kota, perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota, serta perjalanan dinas biasa.
Menurut data yang diperoleh PAL, laporan kerja BPBD Way Kanan tahun 2024 merealisasikan 30 paket perjalanan dinas dengan total anggaran mencapai Rp356 juta.
Rincian anggaran perjalanan dinas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Anggaran penyedia: 8 paket perjalanan dinas senilai Rp116.600.000.
2. Anggaran swakelola: 13 paket perjalanan dinas senilai Rp120.925.000.
3. Anggaran gabungan penyedia dan swakelola: 19 paket perjalanan dinas senilai Rp118.800.000.
Total keseluruhan dari 30 paket perjalanan dinas ini mencapai Rp356.325.000. Selain itu, pada program pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, terdapat anggaran sebesar Rp890 juta untuk tiga paket belanja, sehingga total anggaran keseluruhan BPBD Way Kanan pada tahun 2024 mencapai Rp1.246.325.000. (Rincian data terlampir).
Selain perjalanan dinas, kejanggalan juga ditemukan dalam program pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Realisasi anggaran program ini meliputi:
Jasa tenaga penanganan bencana: Rp465 juta.
Pembuatan dan penyusunan RENKON: Rp150 juta.
Pembuatan rencana penanggulangan bencana: Rp275 juta.
Total anggaran yang dihabiskan untuk program ini mencapai Rp890 juta.

Firmansyah DT menyatakan bahwa berdasarkan laporan tersebut, diduga kuat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengelola anggaran telah mengabaikan prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas, dan efisiensi. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
โKami menemukan hal yang tidak wajar dalam penggunaan anggaran miliaran rupiah ini. Diduga terdapat kejanggalan dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Bahkan, ada dugaan modus operandi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPJ) fiktif,โ ujar Firmansyah.
Baca juga: Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, Diduga Terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar dalam kegiatan perjalanan dinas.
Firmansyah juga menjelaskan beberapa dugaan modus kecurangan yang dilakukan BPBD Way Kanan, seperti:
1. Manipulasi harga tiket: Harga tiket pesawat dalam laporan perjalanan dinas diduga dimanipulasi, bahkan ada potensi keuntungan dari diskon tiket yang bervariasi.
2. Penyusunan SPJ fiktif: Dugaan penyusunan dokumen perjalanan dinas fiktif untuk mencairkan anggaran demi kepentingan pribadi.
3. Pemberian suap: Ada indikasi beberapa pegawai yang namanya dicatut dalam dokumen perjalanan fiktif menerima suap.
โKejahatan seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencoreng integritas lembaga pemerintah. Kami akan meminta aparat penegak hukum, baik Ditkrimsus Tipikor Polda Lampung, Kejati Lampung, maupun KPK, untuk segera memeriksa realisasi anggaran BPBD Way Kanan tahun 2024,โ tegas Firmansyah.
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perbuatan seperti pemalsuan dokumen perjalanan dinas fiktif termasuk tindak pidana korupsi. Jika ditemukan potensi kerugian negara.
PAL berkomitmen untuk berencana mengoordinasikan temuan ini dengan aparat penegak hukum, seperti Ditkrimsus Tipikor Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesegera mukin, untuk mendalami dugaan kerugian negara.
Sungguh di sayangkan Moto bpbd cepat respon dan tanggap sangat belawanan saat tim kami meminta Klarifikasi,verifikasi, dan koreksi saat di hubungi, sampai berita ini dipublikasikan Media masih menunggu Klarifikasi resmi dari Dinas BPBD Waykanan khusus nyaย Kepala Badan BPBD way kanan SUFRIANTO, S.A.N atau Perwakilanya.