โBANDAR LAMPUNG โ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengonfirmasi adanya kebijakan tunda bayar pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini terpaksa diambil akibat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan hingga akhir tahun anggaran.
โPenyebab Utama: PAD Hanya Tembus 79,95% โBerdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, target PAD tahun 2025 dipatok sebesar Rp4,22 triliun. Namun, hingga penutupan buku pada 31 Desember, realisasi yang terkumpul hanya mencapai Rp3,37 triliun atau sekitar 79,95 persen.
โKepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi faktor utama melesetnya target tersebut.
โRealisasi PKB: Hanya mencapai Rp691,37 miliar (42,41% dari target).
Kendala:
- Tingginya angka tunggakan pajak
- penurunan kemampuan bayar masyarakat
- serta banyaknya kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang.
โMeskipun sektor lain seperti Retribusi Daerah dan PAD Lain-lain yang Sah melampaui target (di atas 100%), namun belum cukup untuk menutupi defisit dari sektor pajak kendaraan yang merupakan tulang punggung pendapatan daerah.

โDampak pada Pihak Ketiga dan Program Daerah โPlt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, menyatakan bahwa kondisi kas daerah yang terbatas mengharuskan pemerintah melakukan skala prioritas.
โ”Tunda bayar ini mencakup pembayaran sejumlah kegiatan operasional, belanja pihak ketiga (kontraktor), serta beberapa kewajiban anggaran lainnya.
Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut pada Tahun Anggaran 2026,” ujar Nurul Fajri.
โDinas Pekerjaan Umum (PU) menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai tunda bayar yang cukup signifikan, meski diklaim angkanya jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
โGuna menjaga kesehatan fiskal dan menghindari kejadian serupa, Pemprov Lampung menyiapkan beberapa langkah strategis untuk tahun 2026:
โManajemen Kas Ketat: Penyaluran anggaran kegiatan akan disesuaikan secara real-time dengan ketersediaan kas daerah.
โDigitalisasi Pajak: Memperkuat layanan pajak digital dan sistem “jemput bola” untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
โEfisiensi Belanja: Menekan belanja daerah yang tidak mendesak dan memprioritaskan program strategis.
โPemprov Lampung berharap masyarakat dan pihak mitra dapat memahami bahwa kebijakan ini adalah langkah sementara demi menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah tantangan ekonomi yang ada.














