LAMPUNG SELATAN, BIDIK NEWS โ Menyikapi pemberitaan terkait dugaan kejanggalan anggaran, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan akhirnya buka suara.
Melalui Kabid Perbendaharaan, Tedy, BPKAD memberikan klarifikasi atas sejumlah poin yang menjadi sorotan publik.
Namun, bagaimana jika kedua versi ini Kita bandingkan secara langsung?Berikut hasil Temuan investigasi Bidik News, Rubik dan bantahan resmi BPKAD:
1.) Dugaan Atomisasi Anggaran vs Dalih โKebutuhan Riilโ
TEMUAN INVESTIGASI:
โข Paket ATK dan bahan komputer dipecah menjadi puluhan paket kecil
โข Nilai berkisar Rp10โ20 juta Total mencapai Rp684 juta
โข Diduga untuk menghindari tender (lelang)
KLARIFIKASI BPKAD:
โข Disusun berdasarkan kebutuhan riil tiap sub kegiatan
โข Sudah sesuai aturan pengadaan
โข Tidak bertujuan menghindari tender
ANALISIS: Pernyataan BPKAD bersifat normatif. Namun, tidak menjawab indikator kunci:
โข Apakah paket dibuat dalam waktu berdekatan?
โข Apakah spesifikasi barang seragam?
โข Apakah penyedia berulang?
Jika pola ini terbukti, maka secara praktik berpotensi masuk kategori split procurement (pemecahan paket terselubung).
2.) Honorarium & SPPD Fantastis vs Dalih Standar Biaya
TEMUAN INVESTIGASI:
โข Honorarium mencapai Rp1,39 miliar Ditambah SPPD dan lembur hampir Rp1 miliar
โข Dijadwalkan serentak di awal tahun
KLARIFIKASI BPKAD:
โข Mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU)
โข Untuk mendukung kegiatan administrasi keuangan
ANALISIS: Mengacu SBU tidak otomatis meniadakan potensi penyimpangan.
Yang belum dijawab:
โข Apakah volume kegiatan sebanding dengan anggaran?
โข Mengapa terpusat di awal tahun?
ini bisa mengarah pada dugaan: mark-up aktivitas atau penggelembungan beban kerja administratif
4.) Belanja Media vs Dugaan Pelanggaran Pergub
TEMUAN INVESTIGASI:
โข BPKAD menganggarkan Rp18 juta untuk belanja media
โข Diduga melanggar Pergub Lampung No. 8 Tahun 2024 (satu pintu Kominfo)
KLARIFIKASI BPKAD:
โข Merupakan kebutuhan operasional dan publikasi
โข Dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku
ANALISIS: Klarifikasi tidak menjawab inti persoalan:
โข Apakah belanja tersebut melalui Kominfo atau tidak?
Jika tidak:
โข Berpotensi melanggar kebijakan provinsi
โข Menunjukkan disharmoni regulasi
4.) Dugaan โDinas di Dalam Dinasโ (PJU Rp19,6 M) vs Penegasan Formal
TEMUAN INVESTIGASI:
โข Anggaran PJU Rp19,6 miliar secara administratif di Dishub Namun diduga dikendalikan oleh BPKAD Dishub hanya sebagai โbumper administratifโ
KLARIFIKASI BPKAD:
โข Tidak ada pengambilalihan kewenangan BPKAD hanya sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD)
ANALISIS: Jawaban bersifat deklaratif, belum teknis.
Yang belum dijelaskan:
โข Siapa pengendali teknis kegiatan?
โข Siapa memverifikasi pembayaran?
โข Bagaimana alur otorisasi faktual?
Ini krusial karena menyangkut: potensi abuse of power dan konflik kewenangan lintas OPD
KESIMPULAN: DATA VS NARASI
๐ด Temuan investigasi berbasis pola, angka, dan indikasi teknis
๐ต Klarifikasi BPKAD berbasis norma, regulasi, dan pernyataan umum
Dalam prinsip jurnalisme dan pengawasan publik: Hak Hak jawab adalah hak, tetapi kebenaran tetap harus diuji.
Polemik ini belum selesai, Rencana aksi yang akan digelar RUBIK Lampung menjadi sinyal bahwa tekanan publik akan terus menguat.
Kini pertanyaannya sederhana: Apakah ini sekadar perbedaan persepsi administrasi, atau benar ada pola sistematis dalam pengelolaan anggaran?
Waktu, data, dan proses hukum yang akan menjawab..
Surat konfirmasi resmi BPKAD Lampung Selatan disini














