LAMPUNG SELATAN, BIDIK NEWS โ Aroma skandal besar dalam pengelolaan keuangan daerah mencuat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan. Tim Investigasi Bidik News mengungkap dugaan praktik penyimpangan anggaran yang terjadi secara sistematis pada Januari 2025 periode yang seharusnya menjadi fase awal pelayanan publik, bukan ajang โpesta anggaranโ.
Tabrak Kebijakan Efisiensi Nasional
Di tengah kebijakan penghematan yang ditegaskan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta arahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh instansi pemerintah diwajibkan menjalankan efisiensi ketat.
Instruksi tersebut mencakup:
- Pemangkasan perjalanan dinas hingga 50 persen
- Pembatasan kegiatan seremonial di hotel
- Pengetatan honorarium
- Larangan praktik โatomisasiโ (pemecahan paket untuk menghindari tender)
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang kontras. BPKAD Lampung Selatan justru diduga menjalankan pola sebaliknya menggelar belanja masif dalam waktu singkat dengan pola yang dinilai tidak wajar.
Rp5,4 Miliar Habis dalam Sebulan
Anggaran yang terserap tercatat lebih dari Rp5,4 miliar. Nilai ini dianggap tidak rasional untuk fase awal tahun anggaran.
Dari hasil penelusuran terhadap:
- 250 item RUP penyedia, dan
- 89 item kegiatan swakelola,
tim investigasi menemukan indikasi pola pemborosan yang terstruktur.
Pola yang Teridentifikasi:
1. Modus Atomisasi Anggaran
Pengadaan ATK dan bahan komputer dipecah menjadi puluhan paket kecil bernilai Rp10โ20 juta, dengan total mencapai Rp684 juta.
Pola ini diduga kuat digunakan untuk menghindari mekanisme tender terbuka.
2. Lonjakan Honorarium dan SPPD
- Honorarium pengelola keuangan: Rp1,39 miliar
- Perjalanan dinas (SPPD) dan lembur: hampir Rp1 miliar
Seluruhnya dijadwalkan dalam waktu bersamaan pada awal tahun.
โDinas di Dalam Dinasโ: Skema Rp19,6 Miliar
Temuan paling krusial adalah dugaan praktik yang disebut sebagai โdinas di dalam dinasโ pada anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp19,6 miliar.
Secara administratif, anggaran tersebut berada di Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, berdasarkan informasi internal:
- Dishub diduga hanya menjadi โbumper administratifโ
- Kendali teknis dan pembayaran disebut berada di BPKAD
Jika terbukti, praktik ini melanggar prinsip dasar tata kelola keuangan daerah, di mana:
- BPKAD seharusnya berperan sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD)
- Bukan sebagai pelaksana teknis kegiatan OPD lain
Skema ini juga berpotensi membuka ruang manipulasi, termasuk dugaan pengaturan selisih pembayaran rekening listrik.
Abaikan Pergub, Belanja Media Tetap Jalan
Indikasi pelanggaran tidak berhenti di situ. Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2024, seluruh belanja media wajib terpusat melalui Dinas Kominfo demi efisiensi dan kontrol anggaran.
Namun, BPKAD Lampung Selatan tetap mengalokasikan anggaran: Rp18 juta (Kode RUP 55712261) untuk belanja media Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kebijakan pemerintah provinsi.
Redaksi Bidik News telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pimpinan BPKAD Lampung Selatan guna meminta klarifikasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan:
- Tidak ada jawaban resmi
- Tidak ada bantahan ataupun penjelasan
- Bahkan, Nomor WhatsApp yang sebelumnya aktif dilaporkan tidak dapat lagi di hubungi.
Sikap ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Penggunaan miliaran rupiah uang negara dalam waktu singkat, dengan pola yang tidak lazim, menimbulkan pertanyaan besar. Apakah anggaran tersebut benar digunakan untuk kepentingan rakyat, atau justru menjadi ajang distribusi โkue kekuasaanโ di awal tahun?
Bidik News menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah konkret.
(TIM INVESTIGASI / REDAKSI BIDIK NEWS)















