Bidik News, Tanggamus โ Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung. Berdasarkan laporan, ditemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua KPAL, Firmansyah DT, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2023, DPRD Tanggamus merealisasikan biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, mencapai Rp 2.876.242.300.
โBerdasarkan LHP BPK RI menemukan kejanggalan pada 113 pelaksana perjalanan dinas yang menginap di hotel. Biaya penginapan mereka tidak sesuai bukti, dengan total Rp 1.281.779.800. Selain itu, tarif penginapan dan jumlah hari menginap atas 64 pelaksana
Selain biaya penginapan, ditemukan pula:
- Perjalanan dinas kunjungan ke instansi tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 129.314.411.
- Bukti biaya transportasi yang tidak sesuai kondisi sebesar Rp 170.914.304.
- Ketidaksesuaian hari perjalanan dinas dengan kondisi sebenarnya senilai Rp 10.520.000.
Secara keseluruhan, kerugian negara akibat ketidaksesuaian pembayaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Tanggamus mencapai Rp 3.186.991.015.
Firmansyah menyebutkan bahwa temuan ini menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan proporsionalitas dalam pengelolaan anggaran. Modus yang diduga dilakukan meliputi:
1. Surat perjalanan dinas fiktif: Memanipulasi dokumen untuk mencairkan dana perjalanan.
2. Pemalsuan dokumen: Melaporkan perjalanan yang tidak pernah dilakukan.
3. Manipulasi harga tiket: Memanfaatkan perbedaan harga diskon dan tarif asli untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
4. Suap kepada pegawai: Dugaan adanya pemberian uang kepada pegawai yang namanya dicatut dalam dokumen perjalanan fiktif.
โUang yang dicairkan diduga masuk ke kantong pribadi. Ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara,โ tegasnya.
Firmansyah mengingatkan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Rumah dan Kantor Kades di Muara Enim Digeledah
KPAL berencana mengoordinasikan temuan ini dengan aparat penegak hukum, seperti Ditkrimsus Tipikor Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mendalami dugaan kerugian negara.
โKami meminta aparat hukum segera memeriksa realisasi anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus. Ini harus diusut tuntas agar ada kejelasan dan keadilan,โ tegas Firmansyah.
Hingga berita ini dirilis, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus, Andi Gunawan, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak terkait mengenai dugaan korupsi yang mencoreng citra pemerintahan daerah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Tanggamus, yang berharap agar dugaan korupsi ini segera diusut secara transparan dan para pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Redaktur: Raden Panji