LAMPUNG SELATAN, BIDIK NEWS โ Tabir gelap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 mulai tersingkap.
Tim Investigasi Bidik News dan Rubik Lampung menemukan rangkaian indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara yang dilakukan secara sistematis di awal tahun.
Melawan Arus Efisiensi Presiden Prabowo
- merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan arahan lanjutan Presiden Prabowo Subianto di tahun 2026, pemerintah pusat telah menetapkan langkah efisiensi ketat mencakup
- Kebijakan tersebut mencakup pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga 50%
- Pembatasan kegiatan seremonial di hotel
- Pengetatan honorarium,
- Hingga larangan keras terhadap “Atomisasi” atau pemecahan paket anggaran untuk menghindari tender.
Namun, temuan lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya di BPKAD Lampung Selatan.ย Instansi ini diduga kuat melanggar seluruh poin efisiensi nasional tersebut melalui skema “Pesta Anggaran” yang fantastis.
Hasil investigasi mengungkap adanya penyerapan dana lebih dari Rp5,4 miliar hanya dalam kurun waktu satu bulan, yakni Januari 2025. Angka ini dinilai tidak rasional mengingat pelayanan publik baru saja dimulai di awal tahun.
Berdasarkan analisis mendalam terhadap 250 item data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia dan 89 item Swakelola, ditemukan pola pemborosan yang mencolok:
- Modus Atomisasi: Pemecahan paket Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan komputer menjadi puluhan paket kecil senilai Rp10 juta hingga Rp20 juta dengan akumulasi mencapai Rp684 juta. Pola ini diduga sengaja digunakan untuk menghindari prosedur lelang transparan (tender).
- Honorarium & SPPD: Anggaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan menembus Rp1,39 miliar, ditambah biaya perjalanan dinas (SPPD) dan uang lembur yang dijadwalkan serentak pada Januari 2025 senilai hampir Rp1 miliar.
- Modus โDinas di Dalam Dinasโ Senilai Rp19,6 Miliar Temuan paling mengejutkan adalah dugaan pembajakan kewenangan teknis pada anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp19,6 miliar. Meski secara administratif anggaran ini โdititipkanโ di Dinas Perhubungan (Dishub), fakta internal mengungkap bahwa Dishub hanya dijadikan โbumper administratifโ.
Seluruh kendali teknis hingga pelaksanaan pembayaran diduga dikendalikan oleh pihak BPKAD. Praktik ini dinilai melanggar prinsip pemisahan kewenangan dalam tata kelola keuangan daerah, di mana BPKAD yang seharusnya berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), justru bertindak layaknya pelaksana teknis OPD lain.
Modus ini diduga menjadi celah untuk mengatur selisih bayar rekening listrik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tidak sampi disitu Kejanggalan juga ditemukan pada belanja media.
Berdasarkan Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2024, setiap OPD dilarang menganggarkan belanja media secara mandiri dan harus melalui satu pintu di Kominfo.
Namun, BPKAD Lampung Selatan justru mengalokasikan Rp18 juta untuk pos tersebut (Kode RUP 55712261), yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan provinsi.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Ketua RUBIK Lampung, Feri Yunizar, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.
Ia menyatakan bahwa RUBIK Lampung akan melakukan (Restorasi Untuk Kebijakan) dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada pihak terkait atas dugaan carut-marut tata kelola keuangan di BPKAD Lampung Selatan.
Selain itu, pihaknya juga memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna mendorong aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
โIni bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut potensi kerugian keuangan negara yang besar. Kami akan kawal hingga ada kejelasan hukum,โ tegas Feri.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Bidik News telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala BPKAD Lampung Selatan untuk meminta klarifikasi atas berbagai anomali anggaran tersebut.
Publik kini menanti, apakah miliaran rupiah uang rakyat itu benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan, atau justru menjadi ajang pembagian โkueโ anggaran di awal tahun.














