Sinergi Strategis: BPKAD dan Kejari Pringsewu Perkuat Benteng Hukum Pengelolaan Aset Daerah

banner 468x60

PRINGSEWU โ€“ Di tengah tuntutan publik akan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengambil langkah konkret untuk memproteksi kebijakan daerah. Pada Selasa (10/03/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sebuah komitmen besar ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara BPKAD Pringsewu dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Sinergi Strategis: BPKAD dan Kejari

banner 336x280

โ€‹Penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni di atas kertas, melainkan sebuah langkah taktis dalam memperkuat sinergi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Langkah ini menjadi krusial mengingat tantangan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang semakin kompleks dari tahun ke tahun. Dengan adanya payung hukum yang jelas, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berupaya memastikan bahwa setiap rupiah dan setiap jengkal aset milik daerah dikelola dengan standar kepatuhan yang tinggi.

โ€‹Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H., dalam keterangannya menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum. Menurutnya, pengelolaan keuangan dan aset daerah membawa tanggung jawab moral dan konstitusional yang sangat besar. Tanpa pendampingan yang tepat, potensi munculnya permasalahan hukum di kemudian hari dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai mitra strategis adalah jawaban untuk meminimalisir celah-celah kesalahan administratif maupun hukum.

โ€‹”Kami sangat menyadari bahwa dalam mengelola aset dan keuangan daerah, prinsip kehati-hatian adalah harga mati. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus menjadi napas dalam setiap kebijakan yang kami ambil. Di sinilah peran Kejaksaan menjadi sangat vital, baik sebagai pemberi pertimbangan hukum (legal opinion) maupun dalam memberikan pendampingan hukum (legal assistance),” ujar Olpin Putra.

โ€‹Melalui kerja sama ini, Kejari Pringsewu melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan berperan aktif dalam memberikan masukan-masukan preventif. Hal ini bertujuan agar program-program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu tidak terhambat oleh keragu-raguan dalam pengambilan keputusan terkait aspek hukum. Dengan demikian, birokrasi dapat bekerja lebih lincah, aman, dan fokus pada target-target pembangunan yang telah ditetapkan.

โ€‹Lebih jauh, Olpin Putra berharap agar implementasi dari MoU ini dapat menyentuh aspek teknis di lapangan secara maksimal. Beliau menginginkan agar sinergi ini menjadi motor penggerak terciptanya good governanceโ€”tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Harapannya, dengan administrasi yang tertib dan pengawasan hukum yang melekat, seluruh program daerah dapat berjalan lancar demi kemaslahatan masyarakat Pringsewu secara luas.

โ€‹Sinergi ini juga menjadi sinyal kuat kepada publik bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu tidak berjalan sendirian dalam menjaga integritasnya. Kehadiran aparat penegak hukum sebagai mitra pendamping memberikan jaminan bahwa pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya daerah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pada akhirnya, kerja sama ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan daerah yang lebih maju, berwibawa, dan bebas dari permasalahan hukum yang tidak perlu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *