Skandal Anggaran Rp4 Miliar di Dinas Peternakan Lampung Selatan Diduga Rugikan Negara

Skandal Anggaran Rp4 Miliar di Dinas Peternakan Lamsel

banner 468x60

LAMPUNG SELATAN, (BIDIK NEWS) – Di balik tujuan mulia untuk menyejahterakan peternak, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan diduga menjadi sarang praktik korupsi dan Pemborosan anggaran dalam skala masif.

Investigasi mendalam terhadap Rencana Umum Pengadaan tahun 2024 mengungkap adanya alokasi dana lebih dari Rp4 Miliar pada pos belanja infrastruktur dan pengadaan mesin yang sarat dengan kejanggalan, mengindikasikan adanya dugaan mark-up brutal dan proyek yang sengaja dirancang untuk diselewengkan.

banner 336x280

Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas, Ir. Rini Ariasih, M.M., lembaga yang hanya diisi oleh 60 pegawai ini kini berada di bawah sorotan tajam. Pola penganggaran yang tidak logis, terutama pada proyek-proyek fisik dengan nilai identik, memicu kecurigaan publik dan para aktivis anti-korupsi

Kejanggalan paling mencolok adalah adanya belasan paket proyek pembangunan fisik yang memiliki nilai pagu anggaran yang identik atau seragam, seolah-olah dibuat hanya dengan metode salin-tempel (copy-paste) tanpa survei harga dan kebutuhan riil di lapangan.

  • 7 Paket Pembangunan Jalan Produksi Peternakan: Masing-masing dianggarkan senilai Rp 291.000.000.
  • 7 Paket Pembangunan Gudang Bank Pakan: Masing-masing dianggarkan senilai Rp 195.000.000.

“Proyek fisik dengan pagu identik di 7 lokasi berbeda adalah hal yang mustahil dalam perencanaan yang jujur,” Tegas Birman Sandi, Ketua DPP LSM Tunas Bangsa

“Setiap lokasi pasti memiliki kontur tanah, akses, dan kebutuhan material yang berbeda. Angka yang seragam ini adalah ‘lampu merah’ terbesar. Ini bukan perencanaan, ini adalah ‘proyek fotokopi’ yang dirancang untuk memudahkan penyelewengan.”

Sorotan tajam berikutnya mengarah pada tiga paket pengadaan mesin pengolah pakan dengan Total nilai mencapai Rp932.000.000.

  • Hammer Mill/Disk Mill: Rp 350.000.000
  • Pelletizer: Rp 371.000.000
  • Mesin Mixer: Rp 231.000.000 

Harga-harga ini sangat jauh di atas kewajaran pasar untuk mesin dengan kapasitas standar. Ini adalah modus klasik mark-up harga yang paling sering terjadi. Potensi kerugian negara dari tiga mesin ini saja bisa mencapai 50-60% dari total pagu,” ungkap Birman Sandi.

Berdasarkan analisis data dan pola penganggaran, berikut adalah modus-modus korupsi yang sangat mungkin terjadi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan:

Dinas, melalui oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga berkolusi dengan penyedia barang/kontraktor untuk menggelembungkan harga satuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Misalnya, mesin yang harga pasarnya Rp150 juta dianggarkan menjadi Rp350 juta. Selisih Rp200 juta kemudian dibagi antara oknum dinas dan kontraktor.

Kontraktor, dengan sepengetahuan atau pembiaran dari pengawas, mengurangi kualitas dan kuantitas material. Misalnya, ketebalan coran jalan dikurangi, atau spesifikasi besi untuk gudang diturunkan. Proyek tetap dibayar 100%, namun fisik bangunan berkualitas rendah dan cepat rusak. Keuntungan dari pengurangan spek ini menjadi bancakan.

Anggaran Rp291 juta atau Rp195 juta yang seragam untuk 7 lokasi berbeda adalah indikasi kuat bahwa perencanaan tidak didasarkan pada survei nyata. Angka ini kemungkinan besar hanya disalin-tempel untuk memenuhi target pagu anggaran, sehingga sangat mudah untuk dimanipulasi di setiap lokasi tanpa dasar perhitungan yang jelas.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap para peternak kecil yang seharusnya dibantu,” lanjut Sandi. “Miliaran rupiah yang diduga jadi bancakan ini seharusnya bisa menjadi modal, bibit, dan pakan untuk ratusan peternak. Kami menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigasi dan memanggil Kepala Dinas, Ir. Rini Ariasih, untuk dimintai pertanggungjawaban.”

Bidik Tim Telah berusaha untuk meminta Konfirmasi Tentang Dugaan Tersebut, Tujuan konfirmasi ini pun tidak lepas dari

  1. Etik jurnalistik Pasal 11 Hak Jawab & Koreksi Proporsional
  2. Juga Agar berita yang kami Publikasikan berimbang tanpa berpihak, karna sejatinya kami adalah selaku Kontrol sosial masyarakat.(Pasal 1 -KEJ)

Namun sangat di sayangkan belum bersedianya Kepala Dinas, Ir. Rini Ariasih, M.M., saat kami hubungi (25, juli 2025 15.36 wib) menggunakan WhatsApp telpon, dikarnakan “Domisili Bidik News di bandar Lampung.”

Masyarakat kini menunggu apakah aparat hukum memiliki nyali untuk membongkar Dugaan Tindakan Pidana Korupsi di dinas ini, sebelum lebih banyak uang rakyat yang menguap sia-sia.


Bidik New

Pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama. Jika Anda mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya. Laporan Anda sangat berharga untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Berikut cara melaporkan dugaan korupsi.

  1. Dengan Aplikasi Kebanggan Lampung Yang Baru di luncurkan “Lampung In
    Aplikasi cukup lengkap dari Laporan,
    cek harga pasar tanpa ribet,
    dan info lowongan pekerjaan semua tersedia dalam 1 aplikasi.
  2. 🏛️ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
    Masyarakat dapat melaporkan langsung Atau Dengan aplikasi “SIGER MENGADU”
  3. ⚖️ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengaduan masyarakat bisa dengan Aplikasi “JAGA”
  4. ⚖️ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.
    Datang ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Pangeran Emir M. Noor No. 11 B, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Atau dengan Online: Kirim pengaduan ke email humastu.lampung@bpk.go.id atau melalui hotline 081369694488.

“Bersama Lampung Maju Menuju indonesia Emas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *